Berita4.id, BATAM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memerintah semua personil kepolisian untuk mengungkap kasus kejahatan yang luar biasa. Perjudian, BBM ilegal, Ilegal Mining dan kejahatan lainnya yang menyita perhatian publik. Ia juga meminta agar pihak kepolisian di tingkat Polsek hingga Polda merespon cepat semua aduan dan hal-hal yang berkembang di media terkait tindak pidana.
Penangkapan transaksi BBM ilegal yang dilakukan Polda Kepri Desember 2021 lalu patut diacungi jempol. Dua orang sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Supardi alias Pardi dan Tommy Lee alias Tomi.
Tetapi sangat disayangkan, dua orang penampung hasil kejahatan luar biasa tersebut justru masih berstatus saksi. Ini diketahui dalam dakwaan terhadap Terdakwa Supardi alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm.
Sangat jelas, kedua orang kuat tersebut menampung minyak FAME ilegal dari Supardi dengan beberapa kali pengiriman. Di mana Agus Iskandar mendapatkan BBM ilegal lebih dari 90 Ton dan Aseng lebih dari 230 ton.
Agus Iskandar (PT KAESFAPE JAYA SHIPPING) mendapat BBM ilegal sekitar 90 ton dengan dua kali pengantaran. Pengantaran pertama pada 28 Desember 2021 Sebanyak 21.000 liter atau sekitar 21 ton. Supardi meminta tiga orang supir truk tangkinya yakni Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani. Itu dilakukan Setelah minyak diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D.
Pengantaran kedua dilakukan 2 Januari 2022 . Masih dengan modus hari pertama, Agus Iskandar menerima BBM ilegal dari Pardi sebanyak 70.000 liter atau 70 ton. Jadi BBM hasil kejahatan yang sudah diterima Agus lebih dari 90 ton.
Sementara orang kedua penampung minyak BBM hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee adalah Aseng (PT GIPE Cabang Kepri-Batam). Dalam dakwaan terhadap Supardi diketahui bahwa Aseng menerima BBM ilegal lebih dari 230 ton. Modus pengantaran yang dilakukan Supardi tetap sama, yakni membongkar dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Aseng menerima BBM hasil kejahatan tersebut dalam tiga kali pengantaran.