berita4.id, BATAM– Bea Cukai Batam mengagalkan upaya penyelundupan barang barang dari daerah kepabeanan Batam ke luar Batam. Kapal kayu itu ditindak Bea Cukai Batam,
menggunakan kapal BC 20007, Kamis (8/9/2022) di wilayah perairan Batu Ampar.
Adapun muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BEa Cukai Batam, membenarkan penangkapan tersebut. Rizki memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Rabu (7/9/2022) berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang
diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki.
BACA JUGA: Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Endus Kiriman Sabu-sabu Tujuan Lombok
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu (7/9/2022) satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar. Satgas patroli laut langsung menuju lokasi.