berita4.id, JAKARTA– Laporan partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu akhirnya ditolak. Ketujuh parpol itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan ditolaknya laporan ini, maka kandas sudah keinginan 7 partai itu untuk ikut pemilu 2024.
Bawaslu beranggapan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol. Dengan demikian, tujuh partai baru ini gagal menjadi bakal calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:Â PDIP Resmi Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024 ke KPU
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Anggota Bawaslu selaku Ketua Majelis Sidang, Puadi.