berita4.id, JAKARTA – Putri Chandrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. tidak bisa lagi ke luar negeri. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Chandrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara InternasionalSoekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi