berita4.id, JAKARTA — Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo resmi dilaporkan tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan kali ini terkait dengan fitnah, dan tuduhan, atau persangkaan palsu terhadap almarhum Brigadir J.
Selain Sambo dan Putri, dalam pelaporannya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan, turut melaporkan Briptu Martin Gabe, penyidik Polda Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Kamaruddin menerangkan, pelaporan tersebut, dilakukan setelah desakan dari keluarga, dan tim pengacara, agar Ferdy Sambo, dan Putri Sambo meminta maaf terbuka, tak digubris.
Keluarga Brigadir J, menagih maaf dari Ferdy dan Putri, atas fitnah, dan persangkaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir J. “Jadi seperti yang sudah kami jelaskan berkali-kali, bahwa klien kami almarhum Yoshua (J) ini sering dituduh, difitnah, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas persangkaan palsu, tentang pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan, atau pemerkosaan,” ujar Kamaruddin, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Ternyata Ini Pelanggaran Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J
Padahal, kata Kamaruddin, persangkaan palsu tersebut, tak ada yang terbukti. Sebaliknya, fakta hukum yang terungkap atas pelaporan tersebut, bahkan dikatakan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, tak ada peristiwa hukumnya. Pun, pelaporan tersebut, dihentikan penyidikannya dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri, lantaran kenihilan fakta.
“Maka dari itu, kami atas nama keluarga almarhum Yoshua, melaporkan saudara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, termasuk Briptu Martin Gabe ke Dirtipidum Bareskrim Polri, atas pelaporan palsu, atau persangkaan palsu, atas fitnah-fitnah tersebut,” ujar Kamaruddin.