berita4.id, JAKARTA- Prediksi banyak orang soal karir Ferdy Sambo benar. Di Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo ”melawan” dengan mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga:Â Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri