berita4.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Konsultan Pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke tahanan bersama dengan kuasa wajib pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL).
Agus dan Veronika merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), kemudiam Agus Susetyo dan Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Baca Juga:Â Dari Rumah Rektor Unila, KPK Sita Uang Rp2,2 M
Empat pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.