berita4.id, TANJUNGPINANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari berharap agar Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan segera hadir di Kota Tanjungpinang dapat mensiasati keruwetan pelayanan publik.
Pasalnya, kata Lagat, di beberapa MPP yang sudah terlebih dahulu ada, jangka waktu penyelesaian produk layanan acap kali malah molor akibat back office tidak berada di satu gedung yang sama.
“Oleh karena itu perlu adanya komitmen dan pengawasan secara berkala oleh instansi terkait. Jangan namanya saja MPP, tapi sama saja ribetnya,” ucapnya saat melakukan Dialog dengan RRI Tanjungpinang, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Ombudsman Kepri Adakan Sosialisasi Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022
Hal lain yang menjadi perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu ialah pungutan liar yang menurutnya merupakan penyakit pelayanan publik.