Monday, October 7, 2024
HomeBatamProses Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Nasrul dan Ricardo, Kuasa Hukum...

Proses Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Nasrul dan Ricardo, Kuasa Hukum Minta Proses Eksekusi Dibatalkan

berita4.id, BATAM– Kuasa hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo minta proses eksekusi ruko kliennya dibatalkan. Pasalnya, saat eksekusi terjadi kericuhan. Selain itu, Nasrul dan Ricardo beralasan proses hukum masih berjalan di PN Batam.

Kericuhan ini terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam proses mediasi antara kuasa hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo bersama perwakilan dari PN Batam dan pihak kepolisian menyatakan bahwa eksekusi pengosongan ditunda.

Akan tetapi setelah mediasi selesai, pihak PN Batam didampingi pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja memaksa masuk untuk melakukan eksekusi pengosongan.

Hal ini menyebabkan partisipan dari Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi bentrok dengan pihak pengamanan dari Polsek Lubuk Baja. Kontak fisik antara partisipan dan pihak penjagaan tidak bisa dihindarkan, tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.

Menanggapi hal itu, Nasrul selalu kuasa hukum pemilik ruko menyayangkan tindakan pengosongan sepihak yang dilakukan oleh PN Batam dan didampingi pihak kepolisian.

“Tadi sebelum eksekusi kami sudah melakukan mediasi dengan PN Batam, pihak kepolisian dan pemenang lelang. Dari hasil mediasi itu dinyatakan bahwa eksekusi ditunda, tapi kenapa tiba-tiba tetap melakukan eksekusi,” kata Nasrul, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: 2 Ruko Dilelang Secara Sepihak, Tim Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi Angkat Bicara

Lanjut Nasrul, keputusan PN Batam dalam mengeluarkan surat pengosongan ini dinilai janggal. Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam masih berlangsung di PN Batam.

“Sidang juga masih berjalan, seharusnya kita menghormati itu. Tapi kenapa tiba-tiba melakukan eksekusi seperti ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI cabang Kota Batam pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.

“Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140 dan berlangsung selama 10 tahun hingga 2021. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -