berita4.id, JAKARTA – KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi Negeri se Indonesia.
SE Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri.
SE ini terbit menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman. Rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.
“KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:Â Kemendikbudristek Berangkatkan 1.565 Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri
SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima. PTN juga perlu menyatakan jelas indikator kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.
“Indikator ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan,” katanya.
Ipi melanjutkan, metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.