berita4.id, KARIMUN– Atas laporan masyarakat, akhirnya Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka terkait tindak pidana perjudian jenis tebak angka
Kamis (18/87/2022) dan Sabtu (20/08/2022).
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke lokasi di daerah kolong, dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39), Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Ada Instruksi Kapolri, Polresta Barelang Tangkap Gelper Tak Berizin dan Pelaku Judi Togel
“Awalnya PM kami amankan, dari ceritanya, akhirnya AS yang disebut sebagai bandar berhasil kami amankan dari rumahnya yang beralamat di daerah kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.