berita4.id, JAKARTA– Putra Siregar divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022.
Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” tutur Hakim Kamijon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino, masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya bahwa PS dan Rico terlibat perkelahian yang menyebabkan Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.
Penganiayaan tersebut diketahui terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati pada hari Sabtu, 2 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Walikota Batam Dukung Tiap Kecamatan Ada Rumah Restorative Justice
Nur Alamsyah pun lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas buntut dari kejadian tersebut.