Saturday, December 21, 2024
HomeBatamKasus MT Sea Tanker II sudah Ditangani Polda Kepri, Fadlan: Semua Pihak...

Kasus MT Sea Tanker II sudah Ditangani Polda Kepri, Fadlan: Semua Pihak harus Hati Hati Ambil Kebijakan

berita4.id, BATAM- Polemik kepemilikan Kapal Motor Tanker (MT), Jenis Oil Tanker, Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, memasuki babak baru. Saat ini permasalahan itu sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Hal ini sesuai dengan adanya hasil penyelidikan yang sedang berjalan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada tanggal 1 Agsutus 2022 lalu.

Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan mengatakan berdasarkan Surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Kepri itu, mengisyaratkan serta menunjukkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan.

“Laporan Kepolisian yang sudah kami masukkan sebelumnya kepada Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, senantiasa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ungkap Fadlan saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Batam, pada, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di Sekupang merupakan kedatangannya yang kedua kalinya.

Adapun maksud dan tujuan kedatangannya itu untuk mengingatkan agar kiranya KSOP Khusus Batam agar lebih berhati-hati dan penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Tujuannya jelas untuk menjaga agar Barang Bukti vide Kapal Motor Tanker, Jenis Oil Tanker Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam,” ungkap Fadlan.

Kenapa hal itu dia lakukan lanjut Fadlan, karena pihaknya merasa kuatir dengan keamanan kapal, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai Barang Bukti atas dugaan Tindak Pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -