berita4.id, JAKARTA- Bakal ada lagi tambahan tersangka dalam kasus penembakan brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. “InsyaAllah, sore ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.
Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” ujar Dedi.
Pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditahan