berita4.id, JAKARTA – Honor petugas badan ad hoc untuk Pemilu 2024 nanti akan naik jika dibanding dari pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan kenaikan honor petugas badan ad hoc ini telah disetujui pemerintah melalui SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
“Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan adhoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN,” kata Yulianto dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (8/8/2022)
Baca Juga: Masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 14 Hari, mulai 1 Agustus
Rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc ini antara lain: