berita4.id, BATAM- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari membahas mitigasi pelayanan publik dalam mencegah praktik maladministrasi saat menjadi narasumber pada kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (01/08/2022).
Mitigasi pelayanan publik, dijelaskan oleh Lagat, merupakan kegiatan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan sebelum dan sesudah pelayanan publik diselenggarakan untuk memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi.
“Mitigasi dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan dalam membuat perencanaan dan inovasi serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat pengguna layanan terhadap hak dan kewajiban mereka,” jelasnya saat memberikan materi secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan mitigasi pelayanan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui evaluasi kebijakan, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sarana dan prasana yang tersedia pada tempat diselenggarakannya pelayanan publik.
Lebih jelasnya, ia membeberkan kegiatan mitigasi pelayanan publik yang dapat dilakukan. Pertama yaitu Penghapusan, Penyederhanaan, atau Penyusunan Regulasi Baru agar sesuai kebutuhan masyarakat dengan melakukan evaluasi.
“Lakukan evaluasi, seperti melalui Survey Kepuasan Masyarakat, kebijakan mana yang dianggap menghambat pelayanan diganti dengan kebijakan baru yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat, lalu sampaikan dengan baik dan di waktu yang patut. Jangan sampai hari ini diumumkan, besok sudah berlaku,” tutur Lagat dalam rilis yang diterima redaksi berita4.id.
Kemudian, Peningkatan Profesionalisme Pelaksana Pelayanan Publik, melalui pelatihan berkala untu meningkatkan skill, pemberian reward serta menambah dan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara layanan sesuai dengan kualifikasi yang tepat.
Baca Juga: Ombudsman Kepri Imbau OPD Pemko Batam Penuhi Standar Layanan
“Berikan reward dan juga punishment bagi penyelenggara layanan, baik front office maupun back office agar mendorong kreativitas dan inovasi pegawai dalam memberikan pelayanan,” tandas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu.