“Yang mau mendaftar silahkan datang ambil formulir ke sekretariat. Bisa juga dihubungi narahubung panitia di nomor 085270259484 atas nama Alfian dan 081275275592 atas nama Adil,” ujarnya lagi.
Adapun berkas yang diperlukan saat mendaftar adalah:
Mengisi Formulir Pendaftaran
Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melampirkan pas foto 4×6 (warna merah) 2 lembar
Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Perlu kita ketahui, ujar Tunggul, berdasarkan surat PWI Pusat ada teknis diberitahukan yakni:
Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.
Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen + 1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua. ***