Saat ini keempat Abk HSC dan 28 box muatan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya setelah dilaksanakan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 151.00pekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp 7.550.000.000 (Rp7,5 Miliar).
Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan Selasa (26/11) di perairan anak Kenipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Lanal TBK, Polres Karimun bersama Badan Karantina Stasiun pelayanan TBK
Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan Sumber Daya Alam, Tim Satgas mengingatkan bahwa tindakan illegal terkait penyelundupan BBL sangat merugikan Ekosistem Laut yang berkelanjutan karena hal tersebut merupakan Sumber Daya Perikanan di Tanah Air Indonesia. ***