Thursday, November 21, 2024
HomeBatamTerdakwa Kasus Judi Online Terbesar di Asia mulai Sidang di PN Batam

Terdakwa Kasus Judi Online Terbesar di Asia mulai Sidang di PN Batam

Bahwa terdakwa I EDI SINO alias JONNI selain mennguasai rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi pada website W88 URL: https://www.w88viral.com/, terdakwa I EDI SINO alias JONNI juga merubah uang hasil perjudian online tersebut dari kurs mata uang rupiah menjadi mata uang digital/krypto (USDT) melalui money changer atas nama PT. DIAS MAKMUR SEJAHTERA milik saksi FANDIAS, dimana pada prosesnya HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT melakukan pengiriman uang dengan menggunakan rekening deposit yaitu rekening Bank BCA atas nama OKMIENTA EMBARMALEM BANGUN dengan nomor rekening 06475220661 yang dikuasai oleh HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT ke rekening Bank BRI atas nama KUSNADI dengan nomor rekening 41601001303561 dan SUSILO HERMAWAN dengan nomor rekening 032001002850562 yang dikuasai oleh terdakwa I EDI SINO ALIAS JONNI.

Transfer penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT tersebut di lakukan dengan cara membeli mata uang krypto dalam bentuk USDT melalui money changer PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA yang berlokasi di jalan Jl. Komp. Bumi Indah, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, millik saksi FANDIAS. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan nilai tukar mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT antara terdakwa EDI SINO alias JONNI dengan saksi FANDIAS (pemilik money changer PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA) dan saksi JUNI HERDIANTO (karyawan PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA) uang dalam bentuk USDT tersebut untuk dikirimkan ke akun wallet dgn nomor ID : THaRAbdrRkm17kX3zJVRJ7PZwwnuLHyjNu milik EAT Als Bajak88 dan HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT di Philipina.

Bahwa saksi FANDIAS menyetujui adanya transfer yang dilaporkan oleh saksi JUNI HENDRIANTO tentang penukaran uang rupiah yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku bernama SUSILO sebagaimana yang tertera juga pada rekening Bank BRI atas nama SUSILO dengan nomor rekening: 032001002850562 atas nama SUSILO HERMAWAN ke pihak Money Changer PT. DIAS MAKMUR SEJAHTERA selanjutnya Sdr JUNI HENDRIANTO membeli mata uang kripto USDT ke PT. INDO MANDIRI VALASINDO melalui seseorang yang bernama Sdr RUDY dengan cara transfer bank.

Bahwa uang yang diterima dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 032001002850562 atas nama SUSILO HERMAWAN ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 033101001799304 atas nama PT. DIAS MAKMUR SEJAHTERA kemudian Sdr JUNI HENDRIANTO tukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui Sdr RUDY yang bekerja di Money Changer PT. INDO MAKMUR VALASINDO.

Bahwa setelah Terdakwa I EDI SINO alias JONNI menerima hasil penukaran uang dalam rupiah ke Crypto currency USDT dari Money Changer PT. INDO MAKMUR VALASINDO melalui E-Wallet di Imtoken selanjutnya kripto USDT terdakwa I EDI SINO alias JONNI kirimkan kembali ke melalui Wallet Imtoken yang ada pada Terdakwa I EDI SINO alias JONNI ke E-wallet milik Sdr SUSILO, sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT.

Bahwa kemudian saksi FANDIAS dihubungi kembali oleh Terdakwa I EDI SINO alias JONNI untuk melakukan transfer dalam jumlah yang besar yaitu sebesar Rp 6.208.000.000 (Enam miliar dua ratus delapan juta rupiah) konversi ke mata uang kripto USDT dan Pada tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa I EDI SINO alias JONNI selaku penguasa rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 032001002850562 atas nama SUSILO HERMAWAN melakukan transfer pembelian valuta asing SGD dengan ekuivalen Rp35.741.750.000,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan nilai tukar mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT antara Terdakwa I EDI SINO alias JONNI dengan saksi FANDIAS selaku pemilik money changer PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA dan saksi JUNI HERDIANTO selaku karyawan PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA, maka Terdakwa I EDI SINO alias JONNI meminta uang hasil tukar dalam bentuk USDT tersebut untuk dikirimkan ke akun wallet dgn nomor ID : THaRAbdrRkm17kX3zJVRJ7PZwwnuLHyjNu milik sdr EAT pemilik pemilik website perjudian online W88 URL : https://www.w88viral.com/.

Terdakwa I EDI SINO alias JONNI membeli koin crypto currency USDT dalam platform indodax atau tokocrypto yaitu dengan cara mendownload aplikasi indodax atau tokocrypto di playstore atau appstore dan membuat akun indodax atau tokocrypto kemudian Sdr. EDI SINO alias JONNI deposit menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 017401000605568 atas nama JONNI dan membeli koin crypto USDT.

Bahwa Terdakwa II EDI SANTO dan Terdakwa III JANUAR DWIPRAMA bertugas melakukan pembukuan dan pencatatan setelah uang hasil dari perjudian online W88 masuk, dengan cara ketika terdapat informasi tranfer melalui akun rekening bank, dimana setelah para pembeli akun mengirimkan bukti transfer melalui tangkapan layar yang dikirimkan ke group telegram atas suruhan dan arahan terdakwa I EDI SINO alias JONNI, setelah itu terdakwa I EDI SINO alias JONNI melakukan pencatatan ke dalam aplikasi excel yang dilanjutkan dengan melakukan transaksi penukaran crypto currency dalam bentuk USDT. setelah semua selesai Terdakwa I EDI SINO alias JONNI memberikan komisi kepada Terdakwa II Edi Santo dan terdakwa III Januari Dwi Pratama masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- yang terdakwa I EDI SINO alias JONNI kirimkan melalui transfer Bank BCA ke akun rekening mereka, untuk pendapatan bulanan terdakwa II Edi Santo mendapatakan Rp 10.000.000 hingga Rp 12.000.000 per bulan, sedangkan terdakwa III Januari Dwi Pratama mendapatkan Rp 5.000.000 perbulan.

Bahwa perbuatan terdakwa I EDI SINO alias JONNI bersama-sama dengan Terdakwa II EDI SANTO, Terdakwa II JANUAR DWIPRAMA, saksi FANDIAS, dan Saksi JUNI HENDRIANTO, Sdr HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT (DPO) tersebut dengan memberikan Rekening-rekening untuk menampung uang hasil perjudian online dari situs W 88 dengan website judi W88 URL : https://www.w88viral.com/ milik saudara HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT kemudian menukarkan uang yang masuk menjadi bentuk mata uang Digital dan dikirimkan kembali HANDOYO SALMAN alias AHAN alias BILLY alias EAT untuk dicairkan di Filipina dilakukan tanpa Hak atau tidak ada persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk memberikan ijin untuk itu.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Kepri Ditunjuk KONI Pusat jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional

0
berita4.id, BATAM-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepri mendapatkan kehormatan usai ditunjuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional oleh KONI Pusat yang akan dilangsungkan...

Semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 Resmi...

0
berita4.id, BATAM-Masih dalam semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 yang dihelat pada Jum’at-Sabtu, 15-16 November 2024 di Sport Hall Temenggung...

Analisis Kebijakan Publik Nilai Pilkada Kepri 2024 Minim Narasi dan Literasi

0
berita4.id, BATAM- Kepri menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Minimnya literasi dan narasi yang terbangun selama proses Pilkada Provinsi Kepri 2024 semakin...

OCTG Cup 2024 Resmi Ditutup Panitia dengan Total Hadiah Rp50 Juta

0
berita4.id, BATAM- Pertandingan persahabatan antar perusahaan yang bergerak di bidang pipa Oil Country Tubular Goods (OCTG), resmi ditutup pada Minggu (10/11/2024). Panitia serahkan hadiah...

Aman Dikonsumsi, Anggur Shine Muscat di SNL Food Negatif Residu Pestisida

0
berita4.id, BATAM- Ketika ada isu miring soal produk anggur Shine Muscat, pengelola SNL Food langsung koordinasi dengan dinas terkait. Dinas terkait dalam hal ini...
- Advertisment -