berita4.id-Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 per meterai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah tahun2021. Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai elektronik diluncurkan oleh pemerintah untuk mempermudah kegiatan transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik dalam rangka mendukung akselerasi transformasi digital. Dengan diluncurkannya meterai elektronik, diharapkan dapat mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik kedepannya.
Penggunaan dan pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi meterai elektronik Indonesia ataupun melalui wholesaler e-Meterai.
baca: Deolipa: Kalau Dia Tak Manut, Cabut Kuasanya, Buntut Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
Pembelian e-Meterai Melalui Distributor Resmi
Distributor resmi meterai elektronik Indonesia ialah distributor yang ditunjuk oleh PERUM PERURI untuk menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan menjual kepada konsumen atau wholesaler.
Pajakku adalah salah satu distributor resmi meterai elektronik dengan pembelian yang dapat dilakukan melalui pajakku.e-meterai.co.id dengan cara berikut:
Log In pada Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id, kemudian pilih “Pembelian”
Input jumlah Meterai Elektronik yang akan dibeli, lalu klik “Bayar”
Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
Jika berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses
Jumlah kuota yang dibeli bisa dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
Lalu, jika Anda ingin membubuhkan e-Meterai melalui pajakku.e-meterai.co.id. Anda dapat menggunakan cara berikut: