berita4.id– Sudah jadi pemandangan umum saat ini, walaupun siang hari, semua motor yang sedang berjalan wajib hidup lampunya.
Ternyata penyebabnya adalah karena sudah menjadi aturan yang diatur dalam undang-undang. Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ). Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.