berita4.id, BINTAN– Kelompok Tani Hutan Bintan Gemilang didukung Subdit 2 Dit Intelkam Polda Kepri dihadiri KPU dan Bawaslu Kepri menggelar sosialisasi di Aula Serba Guna Kantor Kelurahan Lancang Kuning Kabupaten Bintan, Rabu (31/7).
Sosialisasi ini bertemakan Pembinaan Penggunaan Hutan Lindung serta Perkembangan Tahapan dan Meknisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu Menjelang Pilkada Serentak 2024 Kepada Kelompok Tani Hutan Bintan Tani Gemilang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Ketua Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Bintan Tani Gemling, Iwan Iskandar Aklis mengatakan sosialisasi ini berguna untuk menyelasaikan permasalahan kelompok tani. Dimana areal yang dimohon oleh kelompok tani tersebut merupakan areal hutan lindung.
“Kami didatangi segerombolan orang dan ditakut-takuti. Mereka mengklaim hutan lindung ini lahan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan di hutan lindung tersebut terdapat areal yang merupakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 66,7 hektare yang saat ini tidak aktif lagi.
“Sosialisasi ini juga ada mekanisme cara pengelolaan hutan. Argowisata, karena dengan pontensi alam di sini sangat luar biasa,” katanya.
baca: Petani Bintan Dapat Bantuan Mesin Pertanian dari Pemprov Kepri