Dalam aturan saat ini mengamanatkan paling lambat 2027 gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan. Shinta pernah menyatakan keberatannya apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta, harusnya dibuat sukarela.
“Kalau untuk ASN, TNI/Polri itu monggo. Jadi khusus untuk swasta ini memang kan pelaksanaannya rencana baru 2027, tapi kita nggak mau dong nunggu 2027. Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa,” kata Shinta.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru pengusaha sendiri mengharapkan agar program yang sudah adalah yang dioptimalkan, dibandingkan dengan menggalangkan iuran baru.
Saat ini beban yang telah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18,24-19,74% yang terdiri atas potongan jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon. Karena itulah, ia menilai kalau Tapera akan memperbesar beban tersebut.
“Tidak align dengan apa yang sudah ada di PBJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya, karena ada undang-undang yang berkait juga. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya. Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsep,” tuturnya. ***
Sumber: apindo.or.id