batampos– Menghadapi berbagai permasalahan parkir di Kota Batam, Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon, menyuarakan keprihatinannya terkait kenaikan tarif parkir berlangganan yang dinilai terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kota lain seperti Kota Medan.
Hal ini disampaikan dalam upaya untuk mendorong Pemerintah Kota Batam meninjau kembali kebijakan tarif parkir berlangganan.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa jenis parkir mencakup Parkir Berlangganan dan Parkir Non Berlangganan, sedangkan ayat (5) menetapkan bahwa parkir berlangganan memiliki masa berlaku 1 tahun yang dibuktikan dengan sticker parkir.
Tampubolon mengungkapkan bahwa tarif parkir berlangganan di Batam untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250.000 per tahun, roda empat Rp 600.000 per tahun, dan roda enam Rp 750.000 per tahun. Sebagai perbandingan, di Kota Medan, tarif berlangganan parkir jauh lebih terjangkau: Rp 90.000 per tahun untuk roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk roda empat, dan Rp 168.000 per tahun untuk truk atau bus. Harusnya untuk kota batam idealnya, harusnya tidak lebih dari 200 ribu untuk roda empat, roda dua 100 ribu.
“Kenaikan tarif parkir berlangganan di Kota Batam sangat memberatkan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Kota Medan, kota tetangga kita. Hal ini berpotensi memicu maraknya juru parkir ilegal yang mencari keuntungan melalui pungutan liar. Dan ini sudah kita rasakan jukir makin marak dimana-mana, makin menjamur. Dan pemerintah sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa menertibkan ini. Dan akibatnya masyarakat juga yang dirugikan,” ujar Tampubolon, yang juga alumni Program Magister Perencanaan Wilayah Universitas Sumatera Utara ini.