Menurutnya hal ini sudah menjadi bagian peran BKN memastikan objektifivitas tidak hanya dari aspek rekrutmen saja tetapi juga yang terpenting dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Dari segi teknis Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi untuk persyaratan administratif sebelum pengajuan UD dan UPKP oleh intansi. Hal ini dikarenakan hasil dari UD dan UPKP akan juga digunakan sebagai persyaratan Kenaikan Pangkat.
Selain itu menurutnya agar sejalan dengan manajemen talenta nasional, BKN menyiapkan data-data dan proses manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, salah satunya pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN. Ia juga mengimbau untuk instansi pemerintah yang belum melaksanakan UD dan UPKP dengan metode CAT dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
BKN juga mengapresiasi sejumlah instansi yang sudah melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan CAT BKN melalui pemberian plakat. Di antaranya instansi Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Barat, Prov. Sulawesi Tengah, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Aceh Timur, Kota Binjai, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Provinsi Jambi. Di akhir penjelasan pedoman terbaru ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen memaparkan secara singkat teknis pelaksanaan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT. ***
sumber: bkn.go.id