Wednesday, May 28, 2025
HomeBatamPenerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air...

Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

berita4.id, BATAM – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Kepada Ketua PWI Batam Kavi Anshari, Kolonel Laut (KH) Uus Rohimat:...

0
berita4.id, BATAM-Wajah pria di hadapan kami (Pengurus PWI) Minggu (25/5/2025) sore, memancarkan ketegasan dan wibawa. Tatapan matanya jernih dan meneduhkan, seolah menyampaikan kebijaksanaan seorang...

Kompetisi Adu Nyali Boat Race ‘Open Race Speed Boat Alqiano...

0
berita4.id, BATAM- Kompetisi uji nyali dan adu mekanik, Open Race Speed Boat Alqiano & Amar Brother kembali digelar selama dua hari berturut-turut di Kecamatan...

Hendak Diselundupkan ke Indonesia, TNI AL Tangkap Kapal Pembawa Narkoba 1,9...

0
berita4.id, BATAM - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun menangkap satu kapal ikan asing berbendera Thailand yang...

Menteri Koperasi Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepri Jadi...

0
berita4.id, JAKARTA- Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, menjadi langkah awal yang sangat penting dalam...

Demi Kepastian Hukum, PWI Pusat Minta Polisi Segera Gelar Perkara, Sekaligus...

0
berita4.id, JAKARTA- Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk...
- Advertisment -