RSBP Batam beserta sarana pendukung juga akan menjadi bagian dalam KEK yang layanannya akan terintegrasi dengan Mayapada Apollo Batam International Hospital.
Sementara pada lokasi Nongsa akan dilaksanakan kegiatan utama pariwisata dengan rencana bisnis Retirement Village & Clinic dan akomodasi penunjang berupa Cottages, Bungalow, Motel yang diperuntukan bagi wisatawan, pasien dan keluarga pendamping.
Kota Batam merupakan Kota yang letaknya sangat strategis karena berdekatan langsung dengan Negara Singapura dan Malaysia. Hal itu juga yang akan menjadi salah satu alasan mengapa wisata medis perlu dibangun.
Tercatat 2 juta wisatawan medis asal Indonesia yang berobat ke luar negeri, sebanyak 1,5 jutanya memilih pelayanan medis di Malaysia dan Singapura.
Ditargetkan dari 2 juta wisatawan medis yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam akan menyerap pasien sebanyak 2 persen atau sekitar 40.000 jiwa.
Sehingga tujuan untuk merebut market pasien yang berobat ke Singapura dan Malaysia untuk berobat ke Batam dapat tercapai.
Sementara itu, Johanes Tahir selaku President Commissioner Mayapada Healthcare yang akan menjadi pelaksana pengembangan KEK Kesehatan Internasional Batam menyatakan komitmennya untuk membangun dan mengembangkan wilayah sekupang ini.
“kami sangat gembira dengan hasil hari tersebut. Ini bukanlah akhir, melainkan permulaan kami untuk bisa merealisasikan janji dan komitmen kami. Akan segera hadir rumah sakit internasional di Batam yang bisa diminati oleh wisatawan dengan standar internasional.” Kata Johanes.
PT Karunia Praja Pesona ditugaskan merealisasikan komitmen dari target pengembangan KEK untuk 5 tahun pertama Rp 3,3 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak 19.740 orang.
Dalam rapat tertutup ini, tampak hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono nasional dan para perwakilan 16 Kementerian anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pimpinan daerah/badan usaha dan investor yang melaksanakan projek KEK.
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah.***