Bahwa pada awal bulan Oktober 2023 saksi korban SABBIH TANJING mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Negara Taiwan sebagai tukang fitter (penyambung pipa), lalu saksi korban SABBIH TANJING dihubungi oleh admin PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut. saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA meminta saksi korban SABBIH TANJING menyerahkan dokumen seperti KTP, IJAZAH, KK, AKTE, Sertifikat Keahlian dan Passpor. Setelah saksi korban SABBIH TANJING menyerahkan berkas tersebut, pada tanggal 02 November 2023 saksi korban SABBIH TANJING mendapatkan informasi akan di berangkatkan ke Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Bahwa pada bulan Agustus 2023 saksi korban RIPAI Bin SABAR mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Negara Taiwan sebagai tukang las, lalu saksi korban RIPAI Bin SABAR menghubungi admin PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA meminta saksi korban RIPAI Bin SABAR menyerahkan dokumen seperti KTP, IJAZAH, KK, AKTE, Sertifikat Keahlian dan Passpor. Setelah saksi korban RIPAI Bin SABAR menyerahkan berkas tersebut, pada tanggal 02 November 2023 saksi korban RIPAI Bin
SABAR mendapatkan informasi akan di berangkatkan ke Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Bahwa pada bulan Agustus 2023 saksi korban MULIA HAMJENDRI mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Negara Taiwan sebagai Welder, lalu saksi korban MULIA HAMJENDRI dihubungi oleh admin PT. KEPODANG JAYA SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA meminta saksi korban MULIA HAMJENDRI menyerahkan dokumen seperti KTP, IJAZAH, KK, AKTE, Sertifikat Keahlian dan Passpor. Setelah saksi korban MULIA HAMJENDRI menyerahkan berkas tersebut, pada tanggal 02 November 2023 saksi korban MULIA HAMJENDRI mendapatkan informasi akan di berangkatkan ke Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Bahwa pada bulan Agustus 2023 saksi korban HAIRUL BATUBARA mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Negara Taiwan sebagai Fitter (Pembuatan dan Pemasangan Kontruksi baja serta peralatan mesin), lalu saksi korban HAIRUL BATUBARA dihubungi oleh admin PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA meminta saksi korban HAIRUL BATUBARA menyerahkan dokumen seperti KTP, IJAZAH, KK, AKTE, Sertifikat Keahlian dan Passpor. Setelah saksi korban HAIRUL BATUBARA menyerahkan berkas tersebut, pada tanggal 02 November 2023 saksi korban HAIRUL BATUBARA mendapatkan informasi akan di berangkatkan ke Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Bahwa kemudian terdakwa melakukan pengurusan Legalisir, pengurusan dokumen VISA dan membelikan tiket pesawat terbang dari Batam ke Jakarta dan dari Jakarta ke Taiwan untuk saksi korban SLAMET BASUKI, saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR, saksi korban SABBIH TANJING, saksi korban RIPAI Bin SABAR, saksi korban MULIA HAMJENDRI dan saksi korban HAIRUL BATUBARA.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 saksi korban SLAMET BASUKI, saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR, saksi korban SABBIH TANJING, saksi korban RIPAI Bin SABAR, saksi korban MULIA HAMJENDRI dan saksi korban HAIRUL BATUBARA berangkat ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan tujuan untuk ke Negara Taiwan melalui Jakarta.
Pada saat para saksi korban sedang menunggu di ruang tunggu Bandara Hang Nadim – Kota Batam tiba – tiba saksi FARHAN HELDIANZAH DP dan saksi DAVID IWAN PANJIWINATA (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) mengamankan para saksi korban. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan diamankan terdakwa selaku Direktur di PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM lalu di bawa ke Kantor Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli DARMAN MANGIHUT SAGALA, S.I.P dalam memberangkatkan para saksi korban untuk bekerja di luar negeri terdakwa tidak memenuhi syarat seperti: mempunyai memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian dan lanjut ke jaksa, akhirnya kasus ini sampai ke proses persidangan. ***