berita4.id, BATAM– Batam dikenal sebagai daerah transit pekerja migran yang mau berangkat ke berbagai negara. Hal ini selalu dimanfaatkan orang orang tertentu untuk mengeruk keuntungan, seperti melakukan penyelundupan atau penempatan pekerja migran tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dari berita berita yang kita lihat, aparat penegak hukum sering kali melakukan penggerebekan atau penangkapan para penyelundup PMI di Batam.
Termasuk kasus terdakwa RADSRINI KUSUMANDARI Binti SIGIT PRAMONO Alias RIMA yang ditangkap di Bandara Hang Nadim, Selasa (14/9/2023) lalu. Kasus ini saat ini sedang berjalan di PN Batam.
Info dari sipp.pn-batam.go.id, terdakwa Radsrini yang diancam dengan pasal Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena perbuatannya sudah menjalani tahanan kota sejak tanggal 5 April 2024 lalu.
baca:Â 7 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan Posal Sagulung
Dalam kasus ini, terdakwa bekerja sebagai Direktur di PT. Kepodang Makmur Sejahtera yang bertanggung jawab terhadap operasional PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM baik pemasukan maupun pengeluaran dari PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM.
Bahwa berawal pada bulan Juli 2023 saksi korban SLAMET BASUKI mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Taiwan sebagai Welder atau tukang Las dari PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM. Kemudian saksi korban SLAMET BASUKI menghubungi admin PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dari PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM mengirimkan persyaratan dan meminta saksi SLAMET BASUKI untuk melengkapi berkas tersebut lalu segera mengirimkan ke PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM. Kemudian Pihak PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM menginformasikan jadwal keberangkatan menuju Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Bahwa pada awal bulan November 2023 saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di Negara Taiwan sebagai tukang fitter (penyambung pipa), lalu saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR menghubungi admin PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM yaitu saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi SRIHONO AURA TITIS PRAMUDHITA PT. KEPODANG MAKMUR SEJAHTERA-BATAM meminta saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR menyerahkan dokumen seperti KTP, IJAZAH, KK, AKTE, Sertifikat Keahlian dan Passpor. Setelah saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR menyerahkan berkas tersebut, pada tanggal 02 November 2023 saksi korban RAHIMI SETIA DJANAWAR mendapatkan informasi akan di berangkatkan ke Negara Taiwan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.