berita4.id, BATAM– Sidang kasus judi online SBOTOP yang diungkap mabes Polri Akhir tahun 2023 lalu akhirnya sampau vonis. Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa, yakni terdakwa I LUIS Anak dari HANGKING, terdakwa II DEDDY RISWANTO Anak dari KARYANTO, terdakwa III SANTOSO anak dari TANG NGUA SIM digelar di PN Batam, Selasa (28/5/2024).
Dalam vonis yang didapat redaksi dari sipp.pn.batam.go.id, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam menjalankan judi online SBOTOP. Terus masing masing terdakwa divonis penjara 7 bulan 15 hari atau 7,5 bulan dengan denda masing masing Rp50 juta.
Selain itu, uang disita penyidik kepolisian saat awal penyidikan dengan jumlah miliaran rupiah dalam vonis itu dikembalikan ke para terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri membongkar judi online dengan situs SBOTOP yang memiliki lokasi server di Filipina. Situs judi online tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang mencapai Rp 481 miliar. Ada empat tersangka yang diamankan dan memiliki peran berbeda beda.
baca: Apartemen Minta Dikembalikan ke Luis, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Judi Online ‘SBOTOP’
“Pengungkapan situs rumah judi, SBOTOP, saya kira ini juga sudah dikenal, karena perputaran uangnya ini mencapai ratusan miliar, lokasi servernya berada di Filipina dan diikuti hampir 43 ribu member, baik yang tersebar di berbagai negara maupun Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (13/12/2023) lalu.
Dalam perjalanannya, kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bahkan tanggak 7 mei 2024 lalu, sudah dilakukan sidang dengan agenda penuntutan. Tiga terdakwa dalam 1 berkas yakni terdakwa I LUIS Anak dari HANGKING, terdakwa II DEDDY RISWANTO Anak dari KARYANTO, terdakwa III SANTOSO anak dari TANG NGUA SIM dituntut hanya pidana penjara 1 tahun. Terus dalam tuntutan seperti diperoleh dari sipp.pn-batam.go.id, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Padahal dalam kasus ini, penyidik mabes Polri dalam mengungkap kasus menyita miliar rupiah dari para terdakwa. Selain itu ada apartemen dan mobil. Tapi dalam tuntutanya, apartemen dikembalikan ke terdakwa.
Dari sipp.pn-batam juga diperoleh, sidang lanjutan adalah sidang putusan yang diagendakan tanggal 21 Mei 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Data yang dihimpun dari sipp.PN-batam.go.id, dalam tuntutan jaksa di sidang tersebut, ada juga sejumlah barang bukti yang diminta dimusnahkan seperti buku rekening dan lainnya.
Sedangkan uang tunai yang disita belum diketahui apakah dikembalikan atau disita karena data di sipp.pn-batam terputus atau tak bersangbung lagi
Ada pun uang tunai yang sempat disita penyidik yakni:
1.Uang tunai sejumlah Rp.2.425.344.603,00 (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Rupiah) disita dari Fasilitas Layanan Dana E-Wallet PT. Kanal Teknologi Indonesia;
2. Uang tunai sejumlah Rp.34.550.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
3. 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Wuling jenis Alvez warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1548 GI. +Beserta Kunci;
4. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi BP 1548 GI, nomor rangka MK3BAAGA1PJ000684 dan nomor mesin LAR18P21410566 atas nama Deddy Riswanto;
5. Uang sejumlah Rp 21,616,301.60 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Satu Enam Puluh Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520118072 atas nama SANTOSO;
6. Uang sejumlah Rp 39,406,253.58 (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Limah Puluh Delapan Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520098021 atas nama TOMMY PRNA WIJAYA;
7. Uang sejumlah Rp 92,035,782.94 (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Sembilan Puluh Empat Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520407091 atas nama ALBIN WIBOWO;
8. Uang sejumlah Rp 49,555,043.17 (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Puluh Tiga Tujuh Belas Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520113801 atas nama DEDDY RISWANTO;
9. Uang sejumlah Rp 38,558,262.51 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Satu Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520298381 atas nama DEDDY RISWANTO;
10. Uang sejumlah Rp 11,000.12 (Sebelas Ribu Dua Belas Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520440110 atas nama RATNA TEMAN;
11. Uang sejumlah Rp 11,000.36 (Sebelas Ribu Tiga Puluh Enam Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8520440063 atas nama JEDDY;
12. Uang sejumlah Rp 20,104,597.71 (Dua Puluh Juta Seratus Empat Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Tujuh Puluh Satu Sen) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613406198 atas nama ANDREAS IRWANDA SIDABUTAR;
13. Uang sejumlah Rp 40,595,835.57 (Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Lima Puluh Tujuh Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613553468 atas nama SASTRI MAULIDA;
14. Uang sejumlah Rp 35,000.00 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613355828 atas nama UJANG DEDE KURNIAWAN;
15. Uang sejumlah Rp 6,987,505.32 (Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Tiga Puluh Dua Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613465127 atas nama RAHMAT ANDRIKA;
16. Uang sejumlah Rp 1,990,454.91 (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Sembilan Puluh Satu Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613319112 atas nama ANTON SUKRIA;
17. Uang sejumlah Rp 211,650.00 (Dua Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613499455 atas nama CHELSEA DEBBY YOLANDA;
18. Uang sejumlah Rp 4,861,195.40 (Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Empat Puluh Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613340511 atas nama SAMMY ANGEL
19. Uang sejumlah Rp 2,589,000.27 (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Tujuh Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0613346870 atas nama DERI GUSMANTO;
20. Uang sejumlah Rp 689,402.31 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Tiga Puluh Satu Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 0616172233 atas nama PT MULTI CITRA COLLECTION;
21. Uang sejumlah Rp 16,775,125.46 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Lima Empat Puluh Enam Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8210725611 atas nama ALFATHA DHIKI PAHLEFI;
22. Uang sejumlah Rp 470,130.81 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Puluh Satu Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8210626744 atas nama AGUS URIPNO;
23. Uang sejumlah Rp 70,434,219.18 (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Delapan Belas Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8335360954 atas nama HENDRA;
24. Uang sejumlah Rp 52,861,646.95 (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Sembilan Puluh Lima Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8335389448 atas nama HANG KING;
25. Uang sejumlah Rp 377,960.00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8335462978 atas nama AISA RAMLA;
26. Uang sejumlah Rp 266,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8335302288 atas nama NANANG SATRIA;
27. Uang sejumlah Rp 14,992,828.98 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Sembilan Puluh Delapan Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 8335291928 atas nama ADI KUSTONO;
28.Uang sejumlah Rp 141,274,543.25 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Dua Puluh Lima Sen Rupiah) disita dari Bank BCA Rekening nomor 3262171750 atas nama YOGI ILHAMSAH;