berita4.id, BATAM– Sidang lanjutan kasus pembuangan limbah B2 oleh perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas diwakili Gunawan Siregar selaku direktur utama PT Musim Mas di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur masuk dalam
sidang putusan sela, Selasa (28/5/2024.
Dikutip dari Sipp.pm-batam.go.id, dalam sidang putusan sela itu dijelaskan bahwa M E N G A D I L I Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-051/Eku.2/Batam/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024 atas nama Terdakwa PT. MUSIM MAS yang diwakili oleh Gunawan Siregar, telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 226/Pid.Sus/2024/PN Btm atas nama Terdakwa PT. MUSIM MAS yang diwakili oleh Gunawan Siregar; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Seperti diketahui, Ternyata aksi aksi pembuangan limbah B3 yang dapat merusak lingkungan masih terjadi di Batam. Bahkan ada yang sudah sangat lama melakukan aksi tersebut. Inilah yang dilakukan perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas. Perusahaan ini diketahui membuang limbah B3 di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur. Aksi perbuatan mereka, PT Musim Mas pun diajukan penegak hukum ke meja hijau. Gunawan Siregar selaku direktur utama PT Musim Mas jadi terdakwanya mewakili perusahaanya.
Seperti dikutip dari sipp.pn-batam.go.id, PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada hari dan tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, bertempat TPA Telaga Punggur, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
PT Musim Mas bergerak di bidang Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, Industri kimia dasar organic yang bersumber dari hasil pertanian dan industry minyak goreng kelapa sawit (refinery minyak kelapa sawit) yang proses pengolahan refinery adalah CPO diolah menjadi RBDPO dan FAcid. Pada RBDPO menghasilkan 95?n acid hanya 5% RBDPO diproses melalui fraksinasi menghasilkan RBD Oilin sekitar 75-80?n sterin sekitar 20-25%, kemudian dari minyak tersebut diproses lagi menjadi minyak kemasan dan premium. Selanjutnya sterin diproses menjadi mentega yang mana lama proses untuk minyak kemasan sederhana lebih kurang membutuhkan waktu 8 jam, untuk premium membutuhkan waktu lebih lama 18 sampai dengan 21 jam. Kapasitas produksi pada PT Musim Mas Batam sebesar 538.740 ton per tahun. Dimana proses produksi tersebut mengasilkan limbah B3 berupa Spent Bleaching Earth (SBE) yang dapat dihasilkan 20 – 25 ton per hari.