Saturday, May 10, 2025
HomeBatamPutusan MA Dianggap Merugikan, Edwin Akan Ajukan PK, Terkait Sengketa Kepemilihan Rumah...

Putusan MA Dianggap Merugikan, Edwin Akan Ajukan PK, Terkait Sengketa Kepemilihan Rumah di Perumahan Rosdale, Batam

berita4.id, BATAM– Sengketa kepemilikan satu unit rumah mewah di Perumahan Rosadale, Batam Center mencuat. Setelah pemilik rumah Edwin Frengkie Sugiharto (47), mengaku tidak menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023 yang mengabulkan kasasi Sin Bun Han, Warga Negara (WNA) Singapura atas kepemilikan rumah miliknya.

Pasalnya, dalam ekseskusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/5/2024) pagi, Edwin yang turut hadir mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), mengenai putusan MA yang dianggap merugikannya.

“Sebelumnya saya sudah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Untuk kasasi di MA ini, saya bahkan tidak tahu sama sekali prosesnya sejak awal. Saya tiba-tiba sudah menerima surat, dan diminta segera mengosongkan rumah karena hak nya ada di orang asing ini,” terang Edwin.

Edwin menjelaskan, permasalahan sengketa rumah yang beralamat di Blok E nomor 101 ini. Berawal dari pembelian yang dilakukannya pada tahun 2017 silam. Dimana Edwin mengaku membeli rumah tersebut dari Andi Mapisangka, yang merupakan pemilik pertama seharga Rp2 miliar.

Edwin menegaskan, transaksi ini sah menurut akta jual beli Nomor: 1380/2017 yang disahkan notaris Andreas Timothy. Setelah pembelian, pihaknya kemudian mengajukan perpanjangan UWTO pada Agustus 2019, yang disetujui BP Batam pada Maret 2020.

Namun dalam perjalanannya, Edwin menuturkan bahwa tidak menempati rumah tersebut, dan memilih tinggal di Jakarta.

baca: Pengacara Agen Pelayaran Malaysia Somasi PT PT Marinatama Gemanusa, Tidak Boleh Ada Aktivitas di Tanker CR6

“Masalah muncul dua tahun kemudian ketika tetangga melapor rumah kami ditempati paksa oleh Andi Tajuddin. Dia mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan kuasa dari Sia Bun Han, seorang Warga Negara Singapura,” lanjutnya.

Edwin yang mengetahui kabar ini, kemudian kembali ke Batam guna menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan saat itu, dirinya mengaku telah melaporkan tindakan Andi Tajuddin ke pihak Kepolisian, atas tindakan pemaksaan masuk ke properti miliknya tanpa izin.

Namun upaya-upaya yang dilakukannya pada masa itu mengalami berbagai hambatan. Hingga akhirnya Edwin ditemui oleh Andi Kusuma, yang menawarkan diri menjadi penengah antara Edwin dengan Andi Tajuddin selaku kuasa hukum WN Singapura.

“Kepada saya, Andi Kusuma menyampaikan langkah perdamaian merupakan langkah terbaik, dan lebih murah jika dibandingkan menempuh proses hukum, lalu saya setujui keputusan itu dan mentransfer biaya damai sebesar Rp430 juta langsung ke rekening Andi kusuma. Saya punya bukti transfernya,” ujarnya.

Perdamaian ini dituangkan dalam perjanjian perdamaian di hadapan notaris Yulianti, S.H., M.Kn pada Januari 2021 lalu.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Menteri Koperasi Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepri Jadi...

0
berita4.id, JAKARTA- Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, menjadi langkah awal yang sangat penting dalam...

Demi Kepastian Hukum, PWI Pusat Minta Polisi Segera Gelar Perkara, Sekaligus...

0
berita4.id, JAKARTA- Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk...

Merayakan Paskah dengan Bakti Sosial di Pulau Kubung: Pemuda Gereja Hadir...

0
berita4.id, BATAM-Dalam rangka merayakan Paskah 2025, Komisi Pemuda Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di Pulau Kubung, Punggur,...

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...
- Advertisment -