berita4.id, BATAM– Sidang kasus judi online SBOTOP yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu di Batam sudah memasuki sidang dakwaaan. Dalam sidang dakwaan yang diperoleh redaksi dari sipp.PN-batam.go.id, jaksa hanya menuntut ketiga terdakwa dengan masing masing satu tahun penjara.
Selain itu dalam sidang yang berlangsung Selasa (7/5/2024) kemarin, jaksa juga mendenda ketiga terdakwa, yakni terdakwa I LUIS Anak dari HANGKING, terdakwa II DEDDY RISWANTO Anak dari KARYANTO, terdakwa III SANTOSO anak dari TANG NGUA SIM masing masing Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 bulan.
Dalam dakwaannya, jaksa berpendapat bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.