baca: Lama Beroperasi, Polisi Janji Cek dan Tindak Judi Sie Jie di Pasar Angkasa
Menurut dia, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam untuk sementara dititip di Rutan Batam. Sembari melengkapi proses administrasi untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam, untuk di sidang.
“Untuk tersangka sementara kami titip di Rutan Batam,” terangnya.
Masih kata Kasna, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ***