berita4.id, BATAM– Penyidik Polda Kepri serius menangani kasus laporan pengerusakan kapal tanker CR6 di kawasan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard Batam. Terbaru Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memeriksa 9 saksi atas laporan tersebut. Kesembilan saksi itu yakni pelapor hingga pihak KSOP yang bertugas mengawasi dan menindak aktivitasnya pelayaran di tanah air.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap kapal yang jadi objek perkara agar tidak ada aktifitas apapun selama penyelidikan berjalan.
Perkembangan penyelidikan ini disampaikan oleh pihak pelapor yakni agen pelayaran asal Malaysia LK Global Shipping (M) Sdn Bhd melalui kuasa hukum Jemi Frengki.
“Kita sudah dapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan. Ada sembilan saksi yang tertera dalam surat tersebut yang sudah diperiksa, ” katanya.
Saksi-saksi yang diperiksa sepanjang Maret lalu ini mulai dari Tho Yau Zhang selaku pelapor, Saimun alias Akong, direktur Sarana Sijori Pratama selalu pihak yang dilaporkan hingga petugas dari KSOP Batam.
“Kita apresiasi dengan penyelidikan yang berjalan dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, ” kata Jemi.
Dalam laporan pengerusakan sebelumnya kata Jemi, pihaknya telah menyerah dokumen kepemilikan kapal yang mereka miliki. Mereka klaim pihak PT Sarana Sijori Pratama mengambil dan memotong sepihak atas objek kapal yang diperkarakan tersebut.