Monday, December 23, 2024
HomeBatamSiapakah yang Reklamasi Hutan Mangrove di Tiban Mentaro, Sudah Terancam Punah

Siapakah yang Reklamasi Hutan Mangrove di Tiban Mentaro, Sudah Terancam Punah

Pertanyaan sekarang siapakah atau perusahaan mana yang melakukan penimbunan itu belum diketahui publik secara nyata. Sebab di lokasi tak ada plang nama proyek atau plang nama pemilik lahan atau siapa yang mengerjakan penimbunan itu. Pihak terkait disarankan agar jeli dan peka untuk kasus kasus penimbunan hutan bakau karena ini demi masa depan kita semua.

Sebelumnya Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto menjelaskan, imbas dari pengerusakan hutan mangrove ini tidak saja pada kehilangan kawasan hutan mangrove saja tapi juga pada ekosistem dan ancaman abrasi. Untuk itu perlu ada penyetaraan aturan tentang hutan mangrove ini antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Satu sisi KKP dalam undang-undang kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2014 mengatur tidak boleh ada pemanfaatan hutan mangrove yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar, di sisi lain ada undang-undang kehutanan yang menyebut kawasan mangrove bukan kategori ekosistem sebagai pohon tegakan bisa dimanfaatkan dengan mengurus perizinan terkait.

“Nah disinilah masalahnya. Ada dualisme aturan yang membuat dilema. Satu pihak kita melarang, satu lagi memperbolehkan dengan perizinan yang sesuai. Perlu ada penyelarasan aturan ini. Ini yang lagi digodok semoga ada kesepakatan yang bisa menjaga kelestarian hutan mangrove ini, ” ujar Turman.

Maraknya pembabatan mangrove yang terjadi saat ini disebutkan Turman karena ada perizinan pemanfaatan mangrove di kawasan rezim darat. Untuk KKP yang dengan tegas melarang pengerusakan mangrove ini hanya di dalam garis bibir pantai yang sudah diatur dalam aturan. Namun demikian kerusakan ekosistem akibat pemanfaatan mangrove di wilayah darat ini juga sampai ke wilayah garis pantai. Ini yang akan kembali dikaji oleh KKP dengan lintas kementerian terkait agar ada penyelarasan aturan pemanfaatan bakau yang masuk kategori pohon tegakan atau masuk kawasan hutan produksi. ***

 

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -