berita4.id, BATAM– Kasus ‘cincang’ atau pemotongan tanker CR 6 di di galangan PT Marinatama Gemanusa Tanjunguncang, Batam ternyata oleh Polda Kepri dinyatakan tanpa izin.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa status perkara tersebut tengah dalam penyidikan pihaknya.
“Iya benar untuk perkara yang dimaksud telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Rabu (3/4).