Adapun anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai 84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. ***