Monday, July 8, 2024
HomeBisnisIni Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

Ini Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

berita4.id, JAKARTA– Telah ditetapkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk perorangan adalah akhir MARET.

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Apakah wajib pajak akan diberikan sanksi? Berikut penjelasan dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tidak lapor SPT
Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

1. Denda keterlambatan
Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Beri Kesempatan Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Pilih Lokasi...

0
berita4.id, BATAM-BP Batam memberikan kesempatan kepada warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City untuk memilih lokasi hunian atau rumah baru sesuai site plan. Langkah ini merupakan bentuk...

Acara Tiga Hari Penuh, Membahas Kabar Baik

0
berita4.id, BATAM - Dunia ini terus dibanjiri dengan kabar buruk di media sosial, TV, dan radio. Tapi, ada sebuah acara yang isinya hanya kabar...

Singapura Masih Dominasi Realisasi PMA 2024 di Batam

0
berita4.id, BATAM-Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam kembali mengalami pertumbuhan yang signifikan sepanjang Triwulan I 2024. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat, nilai...

Kenaikan Tarif Listrik Tambah beban Pelaku Usaha di Batam

0
berita4.d, BATAM- Setelah pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau menaikkan tarif listrik PT...

BP Batam Paparkan Progres Pengerjaan House Connection Jaringan IPAL

0
berita4.id, BATAM-BP Batam terus menggesa pengerjaan sambungan pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke 11.000 rumah di Kecamatan Batam Kota. Kepala Biro Humas Promosi dan...
- Advertisment -