Thursday, November 21, 2024
HomeBisnisIni Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

Ini Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

berita4.id, JAKARTA– Telah ditetapkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk perorangan adalah akhir MARET.

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Apakah wajib pajak akan diberikan sanksi? Berikut penjelasan dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tidak lapor SPT
Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

1. Denda keterlambatan
Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Kepri Ditunjuk KONI Pusat jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional

0
berita4.id, BATAM-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepri mendapatkan kehormatan usai ditunjuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional oleh KONI Pusat yang akan dilangsungkan...

Semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 Resmi...

0
berita4.id, BATAM-Masih dalam semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 yang dihelat pada Jum’at-Sabtu, 15-16 November 2024 di Sport Hall Temenggung...

Analisis Kebijakan Publik Nilai Pilkada Kepri 2024 Minim Narasi dan Literasi

0
berita4.id, BATAM- Kepri menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Minimnya literasi dan narasi yang terbangun selama proses Pilkada Provinsi Kepri 2024 semakin...

OCTG Cup 2024 Resmi Ditutup Panitia dengan Total Hadiah Rp50 Juta

0
berita4.id, BATAM- Pertandingan persahabatan antar perusahaan yang bergerak di bidang pipa Oil Country Tubular Goods (OCTG), resmi ditutup pada Minggu (10/11/2024). Panitia serahkan hadiah...

Aman Dikonsumsi, Anggur Shine Muscat di SNL Food Negatif Residu Pestisida

0
berita4.id, BATAM- Ketika ada isu miring soal produk anggur Shine Muscat, pengelola SNL Food langsung koordinasi dengan dinas terkait. Dinas terkait dalam hal ini...
- Advertisment -