Apalagi beberapa permasalahan sosial menjadi kewajiban pemerintah provinsi. Seperti ihwal pengangguran dan permasalahan pendidikan tingkat SMA dan SMK.
Di luar itu, kata dia, menjadi kepentingan normatif dan dapat dilakukan sesuai kemampuan pemerintah.
“Jika mau dikaji lebih dalam, Pemprov Kepri belum menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap Kota Batam sepenuhnya. Bahkan termasuk tanggung jawab yang bersifat wajib, tapi tidak dilaksanakan,” bebernya.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan, Kota Batam juga memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi Pemprov Kepri dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak BBMKB, dan lainnya.
“Setengah pendapatan asli daerah provinsi Kepri dari Batam, pertanyaannya yang normatif bagi Batam sudah diberikan belum?” tanyanya.
Syamsul menambahkan, informasi yang disampaikan Pemko Batam terkait bagi hasil pajak belum sepenuhnya diberikan Pemprov Kepri. Terutama PKB dan BBMKB yang porsinya jelas diatur undang-undang.
“Selain itu, Pemprov, Kepri juga perlu mengalokasikan minimal 10 persen pendapatan dari PKB dan BBMKB untuk pembangunan infrastruktur jalan provinsi pada daerah penghasil pajak. Dijalankan tidak? Justru Ansar melepaskan tanggung jawab pembangunan jalan provinsi tersebut tanpa kejelasan,” papar Syamsul.
“Jadi saya pikir Walikota Batam menyatakan porsi anggaran untuk Batam kecil itu bukan empat terkait kewajiban Pemprov Kepri, tapi lebih kepada porsi bagi hasil pajak dan kewajiban pembangunan yang seharusnya dilaksanakan provinsi tapi justru dilepaskan,” pungkasnya. (*)