Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalBea Cukai Batasi 11 Jenis Barang Bawaan Jika Bepergian ke Luar Negeri

Bea Cukai Batasi 11 Jenis Barang Bawaan Jika Bepergian ke Luar Negeri

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Selain barang bawaan tersebut, ada juga aturan soal produk lain seperti obat. Hal ini dimuat dalam aturan PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Obat-obatan:
Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah per prang per jenis atau item produk)
Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)
Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan

Obat alami, suplemen kesehatan: (Maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis atau item produk)
Kosmetik (Maksimal 20 buah per penumpang)
Pangan (5 kilogram per penumpang)

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tulis mereka.

“Agar perjalanan kamu lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration ya! Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.”

Itulah jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai namun pelaporannya bersifat opsional. ***

sumber: cnnindonesia.com

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -