8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Selain barang bawaan tersebut, ada juga aturan soal produk lain seperti obat. Hal ini dimuat dalam aturan PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Obat-obatan:
Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah per prang per jenis atau item produk)
Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)
Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
Obat alami, suplemen kesehatan: (Maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis atau item produk)
Kosmetik (Maksimal 20 buah per penumpang)
Pangan (5 kilogram per penumpang)
“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tulis mereka.
“Agar perjalanan kamu lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration ya! Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.”
Itulah jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai namun pelaporannya bersifat opsional. ***
sumber: cnnindonesia.com