“Dokumen ini diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” tegas Rizal.
Dari pemeriksaan, kontainer tersebut berisikan 24.360 botol mikol. Terdiri dari 1313 merm Rio Sparkling, 6000 bitol merk Qimghaihu, 384 botol merk Johnnie Walker, dan 120 botol merk Macallan. Mikol ini bernilai Rp 4,9 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
“Mikol ini rencananya akan ditimbun dulu, dan rencananya memang diedarkan di Batam dan tidak menutup kemungkinan ke luar (Batam),” katanya.
Disinggung adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Rizal menegaskan informasi tersebut hanya isu belaka.
“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi. Saya tegaskan tidak ada (keterlibatan aparat),” terangnya.
Rizal juga mengakui pengiriman mikol ilegal masih marak ke Batam karena banyaknya pintu masuk dan berdekatan dengan negara tetangga. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi lainnya.
Sementara Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah turut memberikan apresiasi terhadap kinerja BC Batam.
“Pengungkapan ini merupakan sebuah upaya dari kantor Bc Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ini masuk tanpa melengkapi dokumen,” katanya. ***