berita4.id, BATAM– Sampai saat ini Bea Cukai (BC) Batam masih terus mengembangkan kasus pengungkapan 1 kontainer mikol selundupan yang ditangkap bulan lalu. Setelah menetapkan dua tersangka, BC masih mengejar pihak swasta yang diduga sebagai otak atau pemilik mikol selundupan itu.
2 orang tersangka yakni AN, pemilik mikol dan TS, sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam, serta memalsukan dokumen.
“Masih pengembangan, dan memang ada pihak swasta yang masih dalam pengejaran kami,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal didampingi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah di Kantor BC Batam Batu Ampar, Senin (4/3)
Rizal menjelaskab pengungkapan kasus ini berawal mdari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman mikol ilegal dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada 23 Januari kemarin. Kontainer tersebut dengan nomor LEGU4500028.
“Kami melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada salah satu muatan kontainer,” kata Rizal.
Dari kontainer tersebut, kata Rizal, laporan dokumennya atau pemberitahuan manifes kapal berisikan minuman jenis Rio Sparkling Drink. Namun, dari pengecekan petugas, muatan kontainer tersebut juga berisikan jenis mikol lainnya.
“Tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Januari petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling Drink.
baca:Â Infonya, Ada Pengusaha Wanita di Pusaran Penyelundupan Mikol 1 Kontainer