“Kita datang ke Batam pada 26 Januari didampingi Polisi Diraja Malaysia, melakukan koordinasi bersama KSOP dan Polairud Polda Kepri,” kata Mohammad.
Dia juga menjelaskan hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut yakni kapal tanker CR6 akan diamankan oleh Polairud Polda Kepri dan untuk sementara akan di titipkan di lokasi galangan Kapal Pt. Marinatama Gemanusa, Tanjunguncang.
“Kita juga sudah mendapatkan surat dari kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, nomor SD005/II/02/2024/12, yang menyatakan bahwa kapal tanker CR6 milik milik LK Global shipping. Surat tersebut sudah ditembuskan ke Sekretaris Kemenhub, Dirjen Kemenhub, direktur jenderal lalu lintas angkutan laut dan kepala PFKKI Kemenhub,” kata Mohamad Aliff.
Mohamad menjelaskan semua dokumen kapal tersebut mereka miliki dan saat ini masih berproses di Kepolisian Diraja Malaysia.
Mohamad mengatakan beberapa hati belakangan pihaknya mendapat imformasi bahwa kapal CR6 yang dititip di perusahaan di Batam, dilakukan pemotongan tanpa sepengetahuan mereka.
“Ini yang sangat kita sesalkan dan kita meminta agar kasus pemotongan barang bukti yang masih berproses atau statusnya belum jelas untuk diproses lebih lanjut,” harapnya.
Di tempat yang sama Jemi Frengky selalu kuasa hukum mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak KSOP dan Polairud Polda Kepri yang sudah membuat kesepakan dengan PDRM dan Kliennya untuk menitipkan kapal tersebut selama proses kasusnya selesai.
Jemi mengatakan pemotongan kapal milik kliennya yang masih dalam proses pidana, adalah perbuatan jahat dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Ini sangat menciderai hukum di Indonesia, yang akan berimbas kepada kenyamanan investor dalam berinvestasi di Indonesia,” kata Jemi.
Dia juga mengatakan atas tindakan pemotongan kapal yang merupakan barang bukti tersebut klinennya mengalami kerugian Rp 10 milar rupiah.
Sementara mengenai kasus pemotongan kapal yang berstatus barang bukti yang dititip di Tanjunguncang, Kapolsek Batuaji AKP Benny mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi kedatangan pemilik kapal dan tinjauan ke perusahaan.
“Tadi pemilik kapal dan kuasa hukumnya datang ke Polsek, Tetapi karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Mabes Polri, jadi kita arahkan ke Polda Untuk membuat laporan,” kata Benny. ***