“BP Batam sendiri telah menyiapkan konsep resettlement untuk masyarakat. Oleh sebab itu, hal-hal terkait teknis bisa didudukkan bersama agar bisa mempercepat proses pengembangan Kawasan Rempang,” tambah Sudirman.
Di samping itu, lanjut Sudirman, Tim Terpadu pun juga telah menyiapkan beberapa kebijakan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga, penanganannya pun tidak menimbulkan risiko hukum ke depan.
Dimana, perumusan kebijakan tersebut turut melibatkan beberapa unsur penting. Mulai dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu (LAM) serta akademisi.
“Dalam tahun ini juga, pembangunan 961 unit rumah lainnya ditargetkan bisa rampung menjelang akhir tahun 2024. Kita ingin realisasi pembangunannya bisa selesai tepat waktu, hal ini pun membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” pungkasnya. ***