Dari dokumen yang diterima atas transaksi jual beli kapal ini disebut Akong sudah lengkap. Dalam perjanjian pembelian itu dia tahunya terima kapal di Batam baru dia bayar lunas. Dan proses bagaimana kapal ini dipindahkan ke Batam itu urusan pihak yang menjual. Sehingga dengan adanya tudingan tersebut Akong merasa dirugikan. Dia juga akan melakukan upaya hukum lain jika memang tekanan dan tudingan itu terus digaungkan pihak agen asal Malaysia tadi.
“Legalitas saya banyak pihak yang akui sah. Sementara klaim mereka legalitasnya apa. Ini akan saya persoalan terutama sikap mereka yang geruduk kawasan saya, apalagi ada warga asing yang ikut-ikutan buat keributan di dalam perusahaan kami ini, ” kata Akong.
Sebelumnya pihak perusahan agen pelayanan LK Global Shipping Sdn Bhd asal Malaysia datang ke lokasi kawasan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa lokasi pemotongan kapal milik PT Sarana Sijori Pratama tadi. Pihak agen ini klaim pemotongan kapal tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak PT Sarana Sijori Pratama.
Kapal jenis tanker disebutkan kapal barang bukti kasus pencurian di Malaysia yang sedang dalam proses hukum.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agen Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof saat konferensi pers di Batuaji menjelaskan kapal tanker CR6 ini merupakan kapal barang bukti pencurian yang sudah dilaporkan ke polisi Diraja Malaysia. Karena berada di Indonesia kapal ini dititipkan di Batam. Namun belakangan kapal ini dipotong oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen.
“Kapal ini awalnya berbendera Mongolia dibeli oleh pengusaha Indonesia. Perjalanan dari Mongolia kapal ini berada di Malaysia untuk pengurusan dokumen jual beli oleh agen kami, ” ujar M Aliff.
Saat pengurusan inilah kapal tersebut tiba-tiba hilang dari pelabuhan di Malaysia sehingga kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polisi Diraja Malaysia. Dari laporan ini pihaknya pihaknya mendapat informasi baru dimana kapal tersebut bisa lepas jangkar dari pelabuhan di Raja Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu. ***