berita4.id, BATAM- Kapal titipan perusahaan agen kapal Malaysia di Batam, dipotong atau di’cincang’ oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen dalam hal ini LK Global Shipping (M) Sdn Bhd di galangan Kapal PT. Marinatama Gemanusa, Tanjunguncang, Batam. Pihak agen akhirnya mendatangi lokasi pemotongan kapal tersebut di Tanjunguncang, Batuaji dan telah mengadu pemotongan kapal barang bukti kasus pencurian di Malaysia tersebut ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agen Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof saat konferensi pers di Batuaji menjelaskan kapal tanker CR6 ini merupakan kapal barang bukti pencurian yang sudah dilaporkan ke polisi Diraja Malaysia. Karena berada di Indonesia kapal ini dititipkan di Batam. Namun belakangan kapal ini dipotong oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen.
“Kapal ini awalnya berbendera Mongolia dibeli oleh pengusaha Indonesia. Perjalanan dari Mongolia kapal ini berada di Malaysia untuk pengurusan dokumen jual beli oleh agen kami, ” ujar M Aliff.
Saat pengurusan inilah kapal tersebut tiba-tiba hilang dari pelabuhan di Malaysia sehingga kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polisi Diraja Malaysia. Dari laporan ini pihaknya mendapat informasi baru dimana kapal tersebut bisa lepas jangkar dari pelabuhan di Raja Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu.
“Lalu temuan tersebut kita laporkan kembali ke PDRM, selanjutnya kami juga mendapat bukti baru dimana pencuri memalsukan dokumen jual beli kapal, dan terakhir kita dapat informasi baru dimana kapal yang kita laporkan hilang diketahui berada di Indonesia,” kata Mohamad Aliff.
Dari kasus tersebut pihaknya membuat laporan sebanyak lima kali ke PDRM dimana laporan pertama dilayangkan pada 26/11/2023 laporan terkait kehilangan kapal CR6 laporan ke dua, 14/12/2023 laporan tentang dokumen palsu dan laporan ke tiga 18/12/2023 terkait pemalsuan dokumen bill of leading.
baca: Dukung Kedaulatan NKRI, Bank Mandiri Biayai Pembangunan Dua Kapal TNI AL Senilai Rp 66 Miliar
Selanjutnya laporan ke empat 19/12/2023 terkait tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal, sementara laporan selanjutnya yakni yang ke lima di 30 Desember 2023 lalu, dan laporan yang di dapat bahwa kapal sudah berada di Batam.
“Kita datang ke Indonesia dan langsung ke Jakarta pada 23 Januari 2024 lalu, selanjutnya pada 24 Januari 2024 kita membuat laporan dan pengaduan ke Mabes Polri, di Jakarta,” urainya.
Satu hari setelah mereka membuat laporan ke Mabes Polri, pihaknya diminta datang untuk memberikan keterangan dan diberi surat rujukan agar langsung bertemu dengan KSOP Batam, Polairud Polda Kepri.
“Kita datang ke Batam pada 26 Januari didampingi Polisi Diraja Malaysia, melakukan koordinasi bersama KSOP dan Polairud Polda Kepri,” kata Mohammad.