berita4.id, BATAM- Informasi terbaru didapat bahwa ada seorang pengusaha wanita yang ikut terseret dalam kasus penyelundupan mikol 1 kontainer yang ditangkap Bea Cukai pada tanggal 1 Februari lalu. Pengusaha wanita ini diketahui berinisial D. D informasinya pemilik perusahaan pengangkut mikol tersebut dari Singapura ke Batam.
Ketika hal ini ditanya ke Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (11/2), ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa 9 saksi dan perusahaan pengangkut. “Rencana pemanggilan langsung penetapan (tersangka),” katanya
Ditanya soal D Pengusaha pengangkut Mikol apa benar terlibat, Rizki menyebut agar bersabar menunggu penyidikan tim.
“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu. Dan biar tidak menghilangkan bukti,” ungkap Rizki.
baca:Â BC Batam masih Belum Mau Beber Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer
Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.
“Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (11/2).