berita4.id, BATAM- Bea Cukai (BC) Batam hingga saat ini masih bungkam terkait kepemimikan maupun perusahaan yang mengangkut minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan ia belum bisa menyampaikan secara detail proses pemeriksaan Tim Penyidik.
“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu,” ujarnya, Kamis (8/2).
Rizki menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke pihak perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.
“Masih 9 orang (yang dimintai keterangan),” katanya.
baca:Â 1 Kontainer Berisi Mikol Selundupan Ditangkap BC Batam