berita4.id, BATAM– Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan 2 pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam. Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap a.n inisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 (dua) orang wanita.
Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat a.n inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam. Saat di hotel di dapati wanita tersebut datang bersama 2 (dua) orang pria. Yang mana 2 (dua) orang pria tersebut menunggu diparkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat a.n inisial W di kendalikan oleh tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18) yang masih remaja.